Kamis (4/11/2021) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan evaluasi proses pelaksanaan dan pengawasan sehubungan dengan adanya beberapa permasalahan terkait dengan Pencabutan, Pemindahan Narapidana dan Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kepala Bapas, Pejabat Struktural, beserta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan tersebut di Ruang PK bagi yang wfo dan di rumah masing-masing bagi yang wfh.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi menjadi pembicara dalam acara yang diadakan secara virtual (4/11) ini. Evaluasi diselenggarakan karena masih ada temuan hasil verifikasi usulan Pencabutan, Pemindahan Narapidana, Pemberian Hak Remisi dan Pemberian Integrasi yang dilakukan UPT ke Ditjen PAS. Begitu pun, dipaparkan pula mengenai data dan fakta serta keterbatasan Bapas dalam melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan.
Acara ini juga menerbitkan secara resmi Standard Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana bagi petugas di Lapas. Diharapkan seluruh Kantor Wilayah, Kepala Divisi dan UPT dapat melakukan tindak lanjut perbaikan dari segala temuan yang sudah dipaparkan agar hak-hak warga binaan dan pemberian layanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar