Rabu (27/10/2021) Menindaklanjuti surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM perihal Kegiatan Verifikasi Data Wajib Lapor LHKASN dan Surat Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta perihal Kegiatan Verifikasi Data Wajib Lapor LHKASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha menyambut kedatangan tim Inspektorat Jenderal yang berjumlah 4 orang dan 2 orang pendamping dari Kanwil DKI guna pelaksanaan Verifikasi Data Wajib Lapor LHKASN.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan verifikasi atas kewajaran penginputan data wajib lapor LHKASN dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tim dari Itjen juga memberikan pengarahan dan pendampingan kepada pegawai Bapas Jakarta Timur-Utara dalam penginputan data wajib lapor LHKASN serta menyampaikan bahwa jika terdapat perubahan data terbaru pegawai wajib mengupdatenya dalam web LHKASN tanpa harus menunggu di awal tahun.
Sebanyak 9 orang perwakilan pegawai Bapas atau sekitar 10% dari jumlah pegawai secara bergantian bertemu dengan Tim Itjen untuk dilakukan verifikasi dan pendampingan atas data yang telah diinput pada Februari 2021 lalu.
Kepala Bapas menyampaikan kegiatan ini sangat baik bagi pegawai, sehingga pegawai paham bagaimana cara pengisian form LHKASN. Beliau juga mengharapkan pegawai yang sudah diverifikasi dapat menyampaikan ilmu dan informasi yang sudah didapatkan kepada pegawai yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar