Rabu (13/10/2021) Perwakilan Bapas Jakarta Timur-Utara melalui Kasie BKD, Kasie BKA dan Kasubsi Registrasi Klien Dewasa dan Pembimbin Kemasyarakatan Ahli Madya mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan II Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Registrasi di Bapas dan LPKA. Kegiatan dilakukan secara daring via aplikasi zoom dan juga di ikuti beberapa Bapas dan LPKA di Indonesia.
Dalam rapat tersebut membahas mengenai materi dan praktik registrasi di Bapas maupun LPKA yang telah berjalan berdasarkan Standar Registrasi dari Dirjen PAS tahun 2014 dimana masukan dari tiap-tiap UPT Bapas dan LPKA di butuhkan dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Registrasi. Adapun poin-poin penting dari para peserta antara lain, banyaknya jenis buku registrasi yang terlalu banyak dan tidak sesuai dengan praktik di pekerjaan sehari-hari, belum adanya kesepahaman secara globlal mengenai cara pengisian dan pemberian nomor registrasi, dan adanya program Asimilasi di Rumah yanga belum ada standar registrasinya.
Hasil rapat dan pembahasan tersebut menjadi pertimbangan akan dibuatnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai Registrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar