• Kabapas Jakarta Timur-Utara Mengikuti Rapat Khusus ‘Back To Basic’ di Lapas Cipinang

    Jumat (29/10/2021) Kepala Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara Nety Sraswaty yang didampingi Kasi Bimbingan Klien Dewasa Wijayanti Utami Dewi mengikuti rapat khusus ‘Back To Basic’ di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Rapat ini membahas tentang Keputusan Dirjen Pemasyarakatan No. 38/2021 tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) DKI Jakarta Marselina Budiningsih beserta seluruh Kepala Satker Pemasyarakatan di wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
    Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back To Basic) adalah sebuah program yang berfungsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan strategi yang mengarah langsung pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan guna mewujudkan Pemasyarakatan PASTI.
    Dalam rapat tersebut Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan memberikan paparannya kepada peserta rapat terkait pelaksanaan program Back To Basic di Lapas Kelas I Cipinang. Setelah itu dilanjutkan dengan paparan dari masing-masing koordinator. Marselina Budiningsih selaku Kadiv PAS DKI Jakarta memberikan sambutannya setelah mendengarkan paparan dari Kalapas Cipinang. Marselina mengatakan bahwa Kanwil DKI Jakarta membentuk tim pendamping untuk melakukan pendampingan dan monev kepada masing-masing satker dalam pelaksanaan Back To Basic dan berharap hal ini dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan masyarakat.
    Kakanwil DKI Jakarta kemudian memberikan arahannya setelah mendengarkan paparan. Bapak Ibnu Chuldun sangat mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan Lapas Cipinang dan jajarannya. Beliau juga memberi semangat dan menaruh harapan kepada UPT lain di DKI Jakarta agar dapat melakukan hal yang sama dengan apa yang sudah dilakukan oleh Lapas Cipinang. Kakanwil juga memberikan arahan berupa langkah-langkah strategis yakni: sosialisasi membentuk tim kerja, menyusun action plan Back To Basic, Mengikutsertakan semua pegawai sesuai tusi maupun tugas tambahan dan melakukan waslekat. Diakhir, dilakukan sesi tanya jawab diantara peserta rapat.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut