Rabu(8/9/2021) Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Selain Bapas Timur-Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Tim UPG pada satuan kerja di lingkungan wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. Tujuan sosialisasi adalah untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan pratisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Kegiatan diawali penyampaian oleh Kepala Divisi Administrasi, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sorta Delima Lumban Tobing. Sorta mengatakan bahwa pembentukan UPG adalah salah satu bentuk upaya dalam memenuhi harapan dan kinerja organisasi. Sorta mengingatkan kepada satker agar memiliki komitmen yang serius dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) salah satunya dengan pengendalian gratifikasi.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta mengundang narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Sukoco Hendarto. Sukoco memaparkan jenis-jenis dari gratifikasi seperti gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Sukoco menekankan bahwa gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai ASN. Selain itu, Sukoco juga menjelaskan terkait tahap-tahap yang harus dilakukan pada Program Pengendalian Gratifikasi dimana UPG merupakan unit khusus yang harus dibentuk pada setiap satuan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar