• Jalankan Misi Kemanusiaan, PK Ahli Pertama Bapas Jakarta Timur Utara Lakukan Pendampingan Trauma Healing Bagi Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

    Musibah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang baru-baru ini menjadi duka yang sangat mendalam bagi masyarakat, khususnya keluarga besar Pemasyarakatan. Duka juga tentunya dirasakan oleh para keluarga korban musibah kebakaran. Sadar betapa pentingnya pemulihan psikologis bagi keluarga korban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Himpunan Psikologi (Himpsi) DKI Jakarta, Tim Psikologi RS Polri dan Tim Kemensos RI mengadakan Pendampingan Trauma Healing terhadap 28 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Salah satu personil yang terlibat adalah Sigit Prayitno yang merupakan PK Ahli Pertama Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Sigit bersama rekan-rekan pemasyarakatan yang lain bergabung dengan Tim Psikologi Ditjen PAS.
    Kegiatan berlangsung selama empat hari dari hari Selasa (14/9/2021) hingga Jumat (17/9/2021) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pendampingan terhadap keluarga korban dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Tujuan diadakannya pendampingan trauma healing adalah untuk mengurangi atau menghilangkan beban dan trauma para keluarga korban akibat musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Setiap keluarga yang datang untuk mengambil jenasah korban kebakaran, akan didampingi dan diberikan konseling trauma healing.
    Meski bukan merupakan tugas utama seorang Pembimbing Kemasyarakatan, namun Sigit mau bergabung dengan Tim Psikologi Ditjen PAS demi alasan kemanusiaan dan rasa simpati bagi para keluarga korban musibah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Kegiatan ini dapat terselenggara berkat kerja sama dari beberapa pihak, antara lain Ditjen Pemasyarakatan, Himpsi DKI Jakarta, RS Polri dan Kemensos RI.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut