• Pengenalan Gratifikasi: Ada Gratifikasi Yang Boleh Diterima?

    Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Gratifikasi adalah“pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”. Hal tersebut berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


    Lalu, apa saja sih kriteria Gratifikasi yang dilarang?
    Ada dua karakteristik Gratifikasi yang dilarang. Pertama, Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Kedua, Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar.

    Contohnya?
    1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah; 
    2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah; 
    3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah; 
    4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi; 
    5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; 
    6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; 
    7. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; 
    8. Merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; 
    9. Dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan; 
    10. Dan lain sebagainya.
    Mengapa Gratifikasi itu dilarang?
    Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

    Lalu, apa benar ada Gratifikasi yang boleh diterima?
    Benar.

    Apa saja karakteristiknya?
    1. Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan; 
    2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
    3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau 
    4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
     
    Apa perbedaan antara Gratifikasi, Suap dan Pemerasan?
    Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional. Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja.

    Link booklet lengkap mengenai pengenal Gratifikasi, bisa didownload melalui link berikut:
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut