• Pemberitahuan Kepada para Pengguna Layanan!

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat sudah ditetapkan. Adapun pelayanan Bapas Jakarta Timur-Utara tetap berjalan dan dilaksanakan melalui metode daring atau virtual melalui telepon/WhatsApp dengan petugas. Demikian menjadi perhatian.
    Salam sehat, tetap patuhi 6M dan 3T.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut