Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat sudah ditetapkan.
Adapun pelayanan Bapas Jakarta Timur-Utara tetap berjalan dan dilaksanakan melalui metode daring atau virtual melalui telepon/WhatsApp dengan petugas. Demikian menjadi perhatian.
Salam sehat, tetap patuhi 6M dan 3T.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar