• Dalam Upaya Pemberantasan Pungutan Liar, Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    Menindaklanjuti Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI nomor ITJ.1.KP.04.01-248 tanggal 11 Juni 2021, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara beserta Tim dari Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor Bapas Jakarta Timur-Utara pada Selasa (22/6/2021). Kegiatan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang mengalami kenaikan.
    Hadir perwakilan dari Bapas Jakarta Timur-Utara adalah Kepala Bapas Nety Saraswaty yang ditemani oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa Wijayanti Utami Dewi, Kasi Bimbingan Klien Anak Christin Sari, dan Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa John Erich Ginting. Sedangkan tim unit pemberantasan pungutan liar dari Inspektorat Jenderal yang ditugaskan untuk Bapas Jakarta Timur-Utara adalah Nurmalasari, Heru Saprudin, Ayu Yoana Sari, Yudhi Hervino, dan Anggit Sri Rahayu.
    Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan sebagai upaya dalam rangka pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI secara komprehensif agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nantinya hasil monitoring dan evaluasi akan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
  • Anda Mungkin Menyukai Postingan Ini

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Tentang

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara adalah salah satu Balai Pemasyarakatan yang berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta dibentuk pada tahun 1974.
Balai Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibidang Pemasyarakatan luar lembaga yang merupakan pranata atau satuan kerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Baca selengkapnya >>
Layanan Pengaduan Batimut