Menindaklanjuti Surat Perintah Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI nomor ITJ.1.KP.04.01-248 tanggal 11 Juni 2021, Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara beserta Tim dari Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat kantor Bapas Jakarta Timur-Utara pada Selasa (22/6/2021). Kegiatan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang mengalami kenaikan.
Hadir perwakilan dari Bapas Jakarta Timur-Utara adalah Kepala Bapas Nety Saraswaty yang ditemani oleh Kasi Bimbingan Klien Dewasa Wijayanti Utami Dewi, Kasi Bimbingan Klien Anak Christin Sari, dan Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa John Erich Ginting. Sedangkan tim unit pemberantasan pungutan liar dari Inspektorat Jenderal yang ditugaskan untuk Bapas Jakarta Timur-Utara adalah Nurmalasari, Heru Saprudin, Ayu Yoana Sari, Yudhi Hervino, dan Anggit Sri Rahayu.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan sebagai upaya dalam rangka pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI secara komprehensif agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nantinya hasil monitoring dan evaluasi akan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar