Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali di berlakukan. Hal ini sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan kebijakan tersebut seiring meningkatnya penyebaran COVID-19 di masa PSBB Transisi. Ini berdampak pada sistem kerja pada kantor Bapas Jakarta Timur-Utara yang dibatasi menjadi 25% pegawai yang bekerja di kantor sesuai ketentuan dalam PSBB Total. Demi meningkatkan kinerja, pemantauan dan kedisiplinan seluruh pegawai, di laksanakan Apel Pagi maupun Apel Sore yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai tanpa terkecuali, baik bagi pegawai yang WFH ataupun WFO melalui virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom. Apel di lakukan setiap Senin-Jumat dengan menggunakan pakaian dinas pada hari tersebut.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar